BANJARMASIN SIAGA KARHUTLA 2023


 BPBD Kota Banjarmasin Update - Beberapa pekan terakhir kualitas udara di Kota Banjarmasin masuk dalam indikator kuning atau tidak sehat, hal tersebut akibat kebakaran lahan di Kalimantan Selatan tak terkecuali Kota Banjarmasin.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 pasal 108 yang berbunyi Dilarang Membakar Hutan dan Lahan Untuk Kepentingan Apapun, Barang siapa yang terbukti membakar hutan dan lahan terancam Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Milyar.

Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membakar lahan, Kita Jaga Alam, Maka Alam Akan Menjaga Kita Semua.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama